Lokasi illegal logging tepatnya di Desa Komara, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Tim yang menggerebek merupakan anggota gabungan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang dibantu oleh aparat TNI dan Polri.
![]() |
Hutan Marga Satwa Komara seluas 2.972 hektare telah dirambah oleh pelaku dengan cara membuat akses jalan sepanjang 4 km menggunakan ekskavator.
"Kami telah beberapa kali peringatkan agar hutan marga satwa jangan dirambah, tetapi imbauan tersebut tidak mereka indahkan," kata Kepala Unit Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulawesi Selatan Muhammad Anis kepada detikcom di lokasi, Rabu (7/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dalam penggerebekan tersebut, petugas tidak menemukan pelaku maupun alat berat milik pelaku. Sejumlah warga setempat yang dimintai keterangan mengaku alat berat tersebut telah dievakuasi oleh pelaku pada malam hari.
"Tadi malam dibawa turun alatnya," kata salah seorang warga yang identitasnya enggan dipublikasikan.
![]() |
Petugas menduga informasi penggerebekan ini bocor sehingga pelaku menghilangkan seluruh barang bukti di lokasi. Namun pihaknya tetap melanjutkan penyelidikan karena identitas para pelaku telah dikantongi.
"Kami tetap lanjutnya penyelidikan karena identitas pelaku illegal logging ini telah kami ketahui," kata Muhammad Anis. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini