Hal itu disampaikan Kapolda Riau Irjen Nandang saat dihubungi wartawan, Rabu (7/2/2018).
"Jadi kemarin Kapolres (Kampar) sudah bertemu dengan Sekretaris Menteri Kehutanan dan Sekretaris Menteri BUMN. Intinya minta diundur (eksekusi) waktunya," kata Nandang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi yang pasti dari Menteri Kehutanan (KLHK) itu harus tetap dilaksanakan. Cuma untuk tanggal 8 (Februari) sementara belum. Karena masih akan ada yang dibicarakan antara pihak PTPN dan Kementerian Kehutanan," kata Nandang.
Nandang menyebutkan tidak mengetahui secara pasti kapan eksekusi tersebut akan dilaksanakan. Tapi, menurutnya, sesuai dengan keputusan hukum, eksekusi tetap akan dilaksanakan.
"Yang pasti nanti pada saatnya akan kita laksanakan (eksekusi). Eksekusi itu ya pasti akan dilaksanakan, karena itu sudah keputusan," kata Nandang.
Sebagaimana diketahui, perkebunan sawit PTPN V seluas 2.823 hektare berdiri di kawasan hutan di Kabupaten Kampar, sementara KLHK belum melepas status kawasan hutan tersebut.
LSM lingkungan Riau Madani melakukan gugatan atas kebun sawit yang menyalahi izin tersebut. Di PN Bangkinang, gugatan ini dimenangi Riau Madani. Atas putusan itu, PTPN melakukan upaya banding. Di Pengadilan Tingi Riau, lagi-lagi PTPN V keok. Lantas melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. MA juga menguatkan putusan sebelumnya. PTPN mengajukan peninjauan kembali, tapi tetap ditolak MA.
Putusan MA menyebutkan kawasan hutan dikembalikan pada peruntukannya semula untuk ditanami hutan tanaman industri. Dengan demikian, seluruh perkebunan sawit milik BUMN itu harus dibongkar sesuai dengan putusan hukum. (cha/asp)











































