"Delapan tahun tugas saya tidak pernah meminta uang kepada Bakamla maupun pihak eksternal Bakamla," ujar Nofel dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (7/2/2018).
Meski begitu, Nofel mengaku menyesal menerima uang dari pegawai PT MTI M Adami Okta, yang diperintah mantan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut Eko Susilo Hadi. Padahal ia menolak menerima uang, namun Adami disebut takut dimarahi pimpinannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas hal itu, Nofel mengaku sudah mengembalikan uang itu kepada KPK. Dia juga menyesali perbuatan tersebut.
"Uang saya telah kembalikan ke KPK," ucao Nofel.
Dalam perkara tersebut, Nofel selaku Kepala Badan Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla didakwa menerima SGD 104.500. Uang itu diterima Nofel dari Fahmi Darmawansyah (mantan Direktur PT MTI) melalui dua anak buahnya, yaitu M Adami Okta dan Hardy Stefanus.
PT MTI merupakan pemenang tender pengadaan proyek satelit monitoring di Bakamla. Selain itu, uang suap itu dimaksudkan agar Nofel dapat mengupayakan tanda bintang pada anggaran pengadaan drone. (fai/idh)











































