Jelang Pilkada, Polresta Tangerang luncurkan Aplikasi e-Gakkumdu

Jelang Pilkada, Polresta Tangerang luncurkan Aplikasi e-Gakkumdu

Arief Ikhsanudin - detikNews
Rabu, 07 Feb 2018 12:29 WIB
Jelang Pilkada, Polresta Tangerang luncurkan Aplikasi e-Gakkumdu
Foto: Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Mapolresta Tangerang. (Arief-detikcom)
Jakarta - Menjelang pilkada di Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, Polresta Tangerang membuat aplikasi e-Gakkumdu. Dengan aplikasi ini, masyarakat bisa segera melapor jika terjadi pelanggaran pemilu di lapangan.

Peluncuran itu dihadiri oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Mapolresta Tangerang. Tito mengatakan e-Gakkumdu ini bisa mempermudah penyelidikan pidana pemilu.

"Pelanggaran diatur tapi waktu sangat pendek. Oleh karena itu perlu kecepatan untuk wilayah yang luas ini sulit. Yang sempit mudah tapi butuh kerja sama antar Kejaksaan, Polisi, Bawaslu, dan pengadilan," ucap Tito dalam acara tersebut, Selasa (7/2/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tito menjelaskan masalah dalam penyelidikan pidana pemilu adalah waktu. Maka, aplikasi ini diharap bisa membantu mempercepat waktu.

"Aplikasi ini memperlancar proses penegakan hukum pemilu. Yang terpenting itu waktu. Karena waktu lambat jadi kadaluarsa," ucap Tito.

Aplikasi ini bukan hanya tentang melaporkan pelanggaran. Tepi juga tentang menghitung cepat, selain itu bisa mengirim kopian surat C6.

[Gambas:Video 20detik]


"Meski (hitung cepat) tidak akurat, ini bisa menjadi sumber. Kemudian, kita bisa memegang kopian C6 jika sewaktu-waktu dibutuhkan," ujar Kapolda Banten Brigjen Listyo Sigit Prabowo.

Selain e-Gakkumdu, diluncurkan juga e-MADD untuk pengawasan dana desa, CJTS+ untuk koordinasi antara Institusi penegak hukum, Mlantas untuk layanan polisi lalu lintas, dan Patko Sabhara untuk layana Polisi dan patroli Sabhara.

(aik/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads