Peluncuran itu dihadiri oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Mapolresta Tangerang. Tito mengatakan e-Gakkumdu ini bisa mempermudah penyelidikan pidana pemilu.
"Pelanggaran diatur tapi waktu sangat pendek. Oleh karena itu perlu kecepatan untuk wilayah yang luas ini sulit. Yang sempit mudah tapi butuh kerja sama antar Kejaksaan, Polisi, Bawaslu, dan pengadilan," ucap Tito dalam acara tersebut, Selasa (7/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aplikasi ini memperlancar proses penegakan hukum pemilu. Yang terpenting itu waktu. Karena waktu lambat jadi kadaluarsa," ucap Tito.
Aplikasi ini bukan hanya tentang melaporkan pelanggaran. Tepi juga tentang menghitung cepat, selain itu bisa mengirim kopian surat C6.
"Meski (hitung cepat) tidak akurat, ini bisa menjadi sumber. Kemudian, kita bisa memegang kopian C6 jika sewaktu-waktu dibutuhkan," ujar Kapolda Banten Brigjen Listyo Sigit Prabowo.
Selain e-Gakkumdu, diluncurkan juga e-MADD untuk pengawasan dana desa, CJTS+ untuk koordinasi antara Institusi penegak hukum, Mlantas untuk layanan polisi lalu lintas, dan Patko Sabhara untuk layana Polisi dan patroli Sabhara.
(aik/idh)











































