"Penyidik rencananya memeriksa Ali Tonang terkait kasus gratifikasi atas tersangka ARN (Arfan)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (7/2/2018).
Ali Tonang dicegah berpergian ke luar negeri oleh KPK selama 6 bulan sejak 8 Desember 2017. Saat itu dia dicegah terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Plt Sekda Provinsi Jambi nonaktif Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif Arfan, dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi nonaktif Saifudin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
OTT itu terkait dugaan adanya 'duit ketok' yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018. Duit yang diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018. Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar.
KPK kemudian melakukan pengembangan perkara dan menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola dan Arfan sebagai tersangka penerima gratifikasi. Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 6 miliar terkait sejumlah proyek di Jambi.
Diduga, ada irisan uang dugaan penerimaan Zumi dan Arfan dengan 'duit ketok' ke Anggota DPRD Jambi. KPK juga tengah membuktikan keterlibatan Zumi dalam pemberian suap itu.
(nif/fdn)











































