Kasus Gratifikasi di Jambi, KPK Panggil Pengusaha yang Dicegah ke LN

Kasus Gratifikasi di Jambi, KPK Panggil Pengusaha yang Dicegah ke LN

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Rabu, 07 Feb 2018 12:02 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - KPK memanggil pengusaha yang dicegah terkait suap di Jambi yaitu Direktur PT Chalik Suleiman Ali Tonang. Dia akan diminta memberi keterangan terkait kasus gratifikasi yang menjerat Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif Arfan.

"Penyidik rencananya memeriksa Ali Tonang terkait kasus gratifikasi atas tersangka ARN (Arfan)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (7/2/2018).

[Gambas:Video 20detik]


Ali Tonang dicegah berpergian ke luar negeri oleh KPK selama 6 bulan sejak 8 Desember 2017. Saat itu dia dicegah terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Plt Sekda Provinsi Jambi nonaktif Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif Arfan, dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi nonaktif Saifudin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiganya kini sedang menunggu persidangan karena berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan.

OTT itu terkait dugaan adanya 'duit ketok' yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018. Duit yang diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018. Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar.

KPK kemudian melakukan pengembangan perkara dan menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola dan Arfan sebagai tersangka penerima gratifikasi. Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 6 miliar terkait sejumlah proyek di Jambi.

Diduga, ada irisan uang dugaan penerimaan Zumi dan Arfan dengan 'duit ketok' ke Anggota DPRD Jambi. KPK juga tengah membuktikan keterlibatan Zumi dalam pemberian suap itu.

[Gambas:Video 20detik]

(nif/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads