"Sekali lagi kami prihatin atas berbagai musibah yang berulang terkait dengan pekerjaan konstruksi, termasuk robohnya dinding underpass di Bandara Soetta ini. PUPR harus segera turunkan tim ahli untuk memeriksa ada tidaknya kegagalan bangunan," kata Wakil Ketua Komisi V DPR Sigit Sosiantomo dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (7/2/2018).
Jika mengacu pada umur underpass yang baru digunakan pada November 2017, Sigit menduga ada kegagalan bangunan dalam proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya tersebut. Seharusnya, dengan umur bangunan yang masih 'muda', underpass itu tetap kokoh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk memastikan ada tidaknya kegagalan bangunan dalam proyek underpass Bandara Soetta itu, Sigit meminta Kementerian PUPR segera menurunkan penilai ahli. Berdasarkan UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Menteri harus menetapkan penilai ahli untuk memeriksa tingkat kepatuhan terhadap Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, menetapkan penyebab terjadinya Kegagalan Bangunan serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas.
Jika nanti terbukti ada kegagalan bangunan, Sigit meminta pihak penyedia jasa, dalam hal ini PT Waskita karya untuk bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam pasal 63 UU Jaskon. "Jika memang nanti penilai ahli menemukan adanya kegagalan bangunan, Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan, termasuk memberikan ganti rugi," ujar Sigit.
Tak hanya itu, Sigit juga meminta agar ada sanksi tegas. Sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 96 setiap Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa yang tidak memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan Jasa dikenai sanksi administratif berupa peringatan, denda hingga pencabutan izin. (tor/fjp)











































