Pantauan detikcom, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2018), sidang dimulai pukul 10.10 WIB.
Hakim membuka sidang dan menyatakan sidang ditutup untuk umum. Awak media diminta keluar dari ruang sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi yang tidak berkepentingan silakan menunggu di luar ruang sidang," ucapnya.
Petugas pengadilan pun memanggil Vero sebagai pihak tergugat sebanyak dua kali. Namun, Vero tidak hadir.
"Veronica Tan sebagai pihak tergugat. Veronica Tan sebagai pihak tergugat," ujar petugas pengadilan.
(haf/fdn)