"51 buronan berhasil ditangkap tim intel Kejaksaan RI sebagai implementasi program tabur (tangkap buronan) 31.1 di Bulan Januari 2018," ujar Jamintel Kejagung Jan Marinka, kepada detikcom, Rabu (7/2/2018).
Jan mengatakan, dari 51 buronan yang berhasil ditangkap paling banyak disumbang oleh Kejaksaan Tinggi Sumut. Selama Januari 2018, Kejati Sumut berhasil menangkap 8 orang.
Dia menjelaskan, dari 51 buronan yang diciduk ada yang sudah berkekuatan hukum tetap dan ada juga yang belum. Penangkapan ini terkait program Kejagung. Dalam program itu, Kejagung meminta tiap masing-masing menangkap 1 buronan dalam waktu 1 bulan.
Selain menangkap buronan, tim intelijen Kejagung juga menggalakkan eksekusi terhadap tahanan yang sudah berkekuatan hukum tetap. (rvk/asp)