Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bismo Teguh menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Maret 2017. Saat itu, DR meminjam motor korban untuk keperluan operasional.
"Pelaku tidak mempunyai kendaraan untuk berlalu-lalang, kemudian atas seizin bapak dari Demy, motor tersebut dipinjamkan," kata Bismo dalam keterangannya, Selasa (6/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Motor tersebut tidak sedang diservis, melainkan digadaikan kepada orang lain sebesar Rp 20 juta," tuturnya.
Kanit Ranmor Polres Jakarta Selatan AKP Egidio menambahkan Demy melaporkan kejadian tersebut pada 20 Januari 2018. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap DR di kawasan Tangerang pada 30 Januari 2018. Motor yang telah digadai pun diamankan polisi.
"Demy memaafkan DR, dia minta damai dan motor akhirnya dikembalikan," ujar Egidio. (knv/jbr)










































