Polisi Tangkap PRT yang Bawa Kabur Motor Kawasaki Majikannya

Polisi Tangkap PRT yang Bawa Kabur Motor Kawasaki Majikannya

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Rabu, 07 Feb 2018 02:00 WIB
Polisi Tangkap PRT yang Bawa Kabur Motor Kawasaki Majikannya
Polres Jakarta Selatan (Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom)
Jakarta - Polisi menangkap DR (43), pembantu rumah tangga (PRT) yang membawa kabur motor Kawasaki B-4850-BCQ milik majikannya, Demy Gayangta (22). DR menggadaikan motor tersebut kepada orang lain seharga Rp 20 juta.

Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bismo Teguh menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Maret 2017. Saat itu, DR meminjam motor korban untuk keperluan operasional.

"Pelaku tidak mempunyai kendaraan untuk berlalu-lalang, kemudian atas seizin bapak dari Demy, motor tersebut dipinjamkan," kata Bismo dalam keterangannya, Selasa (6/2/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditagih oleh Demy, DR beralasan motor tersebut sedang diservis. Namun DR justru menggadaikan kendaraan itu kepada orang lain dengan alasan kebutuhan ekonomi.

"Motor tersebut tidak sedang diservis, melainkan digadaikan kepada orang lain sebesar Rp 20 juta," tuturnya.

Kanit Ranmor Polres Jakarta Selatan AKP Egidio menambahkan Demy melaporkan kejadian tersebut pada 20 Januari 2018. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap DR di kawasan Tangerang pada 30 Januari 2018. Motor yang telah digadai pun diamankan polisi.

"Demy memaafkan DR, dia minta damai dan motor akhirnya dikembalikan," ujar Egidio. (knv/jbr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini