Aksi Fauzi diketahui petugas Polsek Tanjung Duren yang sedang berpatroli di Jalan Pangeran Tubagus Angke, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakbar. Saat melaju dari Pesing menuju Jembatan Dua, petugas mendengarkan teriakan 'jambret'.
Setelah itu, korban Rival Ramdani bersama petugas pun mengejar pelaku yang kabur dengan menumpangi Metro Mini 82 jurusan Grogol-Kapuk. Pelaku ditangkap sesaat turun dari Metro Mini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku diamankan di Polsek Tanjung Duren. (Foto: Dok. Istimewa) |
"Petugas bersama korban mengejar pelaku yang kabur menggunakan Metro Mini 82 jurusan Grogol-Kapuk. Sesampainya di Jalan Peternakan 3 RT 07 RW 10, Kapuk, Cengkareng, Jakbar, pelaku turun dari Metro Mini dan langsung diamankan," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Rensa S Aktadivia lewat keterangan tertulis, Selasa (6/2/2018).
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Tanjung Duren. Barang bukti yang disita ialah satu unit ponsel berwarna hitam. Pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (jbr/knv)












































Pelaku diamankan di Polsek Tanjung Duren. (Foto: Dok. Istimewa)