"Kita harus cari solusinya, makanya perlu ada regulasi, perlu ada perubahan UU Nomor 35 Tahun 2009. Tidak semua yang dihukum karena penyalahgunaan narkotika itu masuk lapas," kata Buwas di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2018).
Buwas menjabarkan hukuman bagi narapidana kasus narkoba perlu dibedakan antara pengguna dan bandar. Ia pun menuturkan, dalam Undang-Undang Narkotika, tidak dijelaskan secara detail terkait penyalahgunaan, pecandu, ataupun korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang hukumannya cuma pemakai kan hukumannya cuma 3 bulan, kerja sosial saja. Dia wajib lapor, terus dia kerja sosial bersihin pasar, bersihin terminal. Kalau bandar itu kan sudah kuat. Itu sudah hukuman mati, ya sudah. Tinggal hukuman mati, ya tidak usah dilama-lama," sebutnya.
"Harus kita bedakan. Makanya di UU ini harus jelas. Supaya jangan ada abu-abu. Kalau abu-abu gini, nanti dimanfaatkan oleh oknum. Mau kena berapa ini, mau direhab apa dipidana. Nah ini kan kacau," tutupnya. (yas/imk)