Aher Sebut Banyak Pelanggaran Pembangunan di Puncak pada Masa Lalu

Aher Sebut Banyak Pelanggaran Pembangunan di Puncak pada Masa Lalu

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 06 Feb 2018 20:08 WIB
Gubernur Aher (Mochamad Solehudin/detikcom)
Bogor - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) menyebut izin pembangunan di kawasan Puncak saat ini sangat ketat. Soal adanya kesalahan atau pelanggaran di masa lalu, Aher tak membantah hal itu.

"Bahwa ada masa lalu pelanggaran, sekarang-sekarang ini sangat ketat. KDB (Koefisien Dasar Bangunan)-nya antara 15-20 persen," kata Aher saat meninjau lokasi longsor di Riung Gunung, Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/2/2018).

Aher mengaku akan melakukan penyesuaian soal bangunan yang telah berdiri dengan tuntutan pelestarian lingkungan. Ia mencontohkan, jika luas lahan yang ada 10 ribu meter persegi, yang bisa dibuat menjadi bangunan hanya 1.500 meter persegi dan sisanya untuk kawasan penghijauan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





"Dengan RT/RW yang baru di masa reformasi, kita bisa katakan itu (sudah terdata perizinannya). Di masa lalu itu harus evaluasi lebih lanjut untuk disesuaikan dengan tuntutan pelestarian lingkungan," ucapnya.

"KDB-nya katakanlah 15 persen. Kalau ada 10 ribu meter persegi ya cuma bisa bangun 1.500 meter persegi, dengan catatan 8.500 meter persegi itu harus penghijauan," sambung Aher.

Ia pun menjelaskan pemerintah sedang melakukan normalisasi kawasan hulu sungai. Tujuannya agar, saat musim hujan, air tak menyebabkan banjir dan pada musim kemarau tidak terjadi kekeringan.

"Kita normalisasi hutan supaya air tidak terlalu sedikit saat kemarau dan tidak kebanyakan saat hujan," pungkasnya. (HSF/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads