Pagi ini KPK Eksekusi Puteh

Pagi ini KPK Eksekusi Puteh

- detikNews
Selasa, 21 Jun 2005 07:33 WIB
Jakarta - Abdullah Puteh tidak akan bisa berlama-lama menghirup udara bebas. Pagi ini, Selasa (21/6/2005) pukul 10.00 WIB, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengeksekusi Gubernur (nonaktif) Nanggroe Aceh Darussalam ini sebagai terpidana kasus korupsi pengadaan helikopter.Tim JPU dari KPK yang menangani kasus Puteh sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada Puteh untuk dilakukan eksekusi. Surat panggilan dikirimkan ke Puteh yang kini berstatus tahanan kota."Tadi kami sudah ke rumahnya untuk mengirimkan surat, namun yang bersangkutan tidak ada di rumah," kata salah satu JPU, Yessy Esmeralda, kepada wartawan di kantor KPK, Jl. Veteran III, Jakarta, semalam, Senin (20/6/2005).Tim JPU akan mengeksekusi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan hukuman10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta bagi Puteh. Putusan PT Tipikor ini berarti menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama.Majelis hakim yang diketuai Husyaini Andin Karim, pada persidangan Kamis (16/6/2005) pekan lalu, juga memerintahkan agar Puteh ditahan serta membayar denda Rp 500 juta. Puteh juga diminta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1.714.350.000. (gtp/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads