Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap komplotan pelaku penipuan. Para pelaku mengaku sebagai petugas Komisi Pemberantasan Korupsi yang hendak melakukan penyidikan terhadap korbannya.
"Pelaku ada empat orang yang kami amankan," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (6/2/2018).
Keempat tersangka ialah Harry Ray Sanjaya (41), Abdullah (44), Exitarama Rumzi (45), dan Daseil Dusky (51). Para pelaku ditangkap tim Opsnal Unit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kompol Hendro Sukmono dan AKP Niko Purba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan para pelaku meminta sejumlah uang untuk bisa membantu menyelesaikan masalah pelapor tersebut," imbuhnya.
Pelapor yang tertarik kemudian dikenalkan oleh salah satu pelaku kepada pelaku lain yang mengaku sebagai penyidik KPK. Korban berangkat dari Jambi ke Jakarta dan bertemu tersangka Dasril di Jakarta.
"Oleh Dasril, korban dikenalkan dengan tersangka yang bernama Heru, yang menurut Dasril, Heru adalah orang yang mempunyai kenalan penyidik KPK," tuturnya.
Setelah bertemu dengan Heru, pelapor dibawa ke Hotel Mercure untuk bertemu dengan dua orang yang mengaku sebagai penyidik KPK. Setelah bertemu dengan para tersangka, pelapor dimintai uang Rp 150 juta dan sudah ditransfer Rp 10 juta ke rekening tersangka atas nama Abdullah.
"Yang mana, katanya uang tersebut untuk biaya penyelesaian kasus yang dialami pelapor di KPK. Namun kemudian pelapor merasa curiga karena merasa ditipu dan diperas oleh para tersangka dan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya," paparnya.
Para tersangka kemudian ditangkap di Hotel Mercure, Jakarta Barat, pada Selasa (6/2) dini hari tadi. Sejumlah barang bukti disita polisi dari para pelaku.
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini