Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Suripto Irianto mengungkapkan hal itu kepada detikcom, Selasa (6/2/2018). Suripto menjelaskan, terpidana Khairil ditangkap di Batam pada Senin (5/2) saat melakukan fitness.
"Ditangkap di Batam dan tadi siang pukul 11.30 WIB dengan menggunakan pesawat terpidana sampai di Pekanbaru. Selanjutnya terpidana kita bawa ke Lembaga Pemasyarakatan," kata Suripto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kredit yang dikucurkannya sebesar Rp 3,1 miliar mengatasnamakan penerima kelompok nelayan. Padahal kredit tersebut hanya fiktif," kata Suripto.
Dari proses sidang sampai putusan di PN Pekanbaru, Khairil tidak pernah menghadiri persidangan. Amar putusan, terpidana juga dikenakan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara ditambah uang pengganti Rp 324 juta subsider 1 tahun penjara.
"Terpidana buron sejak tahun 2013 lalu karena tidak pernah menghadiri sidang. Selama buron terpidana selalu berpindah-pindah, tapi akhirnya bisa kita tangkap di Batam," tutup Suripto. (cha/asp)











































