"Pelaku berinisial MI (32). Dia sudah 50 kali menjual bagian satwa melalui media sosial (Facebook)," kata Kepala Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera Edward Sembiring saat dimintai konfirmasi, Selasa (6/2/2018).
Ia mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin (29/1) di Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang. Bermula dari informasi masyarakat, Tim Operasional SPORC Brigade Macan Tutul Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera melakukan penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kita selidiki dan kemudian petugas kita menyamar sebagai pembeli online, seterusnya dilakukan penangkapan," sambung Edward.
Dari tangan MI, petugas menyita barang bukti selembar kulit harimau dengan panjang 95 cm dan lebar 35 cm. Juga disita lima taring beruang, yang terdiri atas empat taring yang dilengkapi ring ornamen dan sebuah taring tanpa dilengkapi ornamen.
"Juga ada kalung yang terbuat dari kuku harimau, 3 buah kuku beruang dilengkapi ring ornamen, 4 buah kuku macan, 2 buah dompet kulit harimau, 2 buah kulit harimau bagian kaki dan masih berkuku tidak utuh. Dua buah tali pinggang kulit harimau, sebuah tas kulit macan, satu kalung terbuat kuku beruang, dan sebuah HP," jelas Edward.
Kepada petugas, pelaku mengaku sudah 50 kali melakukan penjualan bagian satwa dilindungi. Namun Edward belum merinci berapa harga yang ditetapkan pelaku.
"Dia mengaku ini dapat bagian satwa dari Jawa, tapi menurut kita nggak masuk akal. Kita akan kembangkan. Barang bukti sudah kita amankan di Mako SPORC. Satwa dilindungi tidak boleh dijualbelikan. Kita harap jangan ada lagi perbuatan seperti ini," tukas Edward. (asp/asp)