Menag Siapkan Perpres Zakat 2,5% untuk PNS Muslim, JK: Itu Wacana

Menag Siapkan Perpres Zakat 2,5% untuk PNS Muslim, JK: Itu Wacana

Rina Atriana - detikNews
Selasa, 06 Feb 2018 15:09 WIB
Wapres Jusuf Kalla. Foto: Muhammad Taufiqqurahman/detikcom
Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyiapkan bahan Keppres yang mewajibkan PNS Muslim berzakat 2,5% dari gajinya. Menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), hal tersebut masih sebatas wacana.

"Itu wacana. Hanya wacana," kata JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2018).

JK menjelaskan, apabila pada akhirnya Perpres jadi dibuat, peraturan tersebut tak bersifat wajib.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itupun, kalaupun itu terjadi itu bukan wajib. Sukarela saja. Kita masih wacana," tutur JK.

Sebelumnya, Menag Lukman menyebutkan PNS yang keberatan gajinya dipotong 2,5 persen, bisa mengajukan permohonan keberatan.

"Bagi ASN muslim yang berkeberatan gajinya dipungut 2,5 persen untuk zakat, bisa mengajukan keberatan, menyampaikan permohonan," tutur Menag, Senin (5/2).

"Keppres-nya sedang disiapkan, tahun ini insyaallah," tambahnya. (rna/bag)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads