Ikut Arahan Ombudsman, Polda Bikin Surat 'Bersih' Saksi Kasus Novel

Ikut Arahan Ombudsman, Polda Bikin Surat 'Bersih' Saksi Kasus Novel

Zunita Amalia Putri - detikNews
Selasa, 06 Feb 2018 14:43 WIB
Ombudsman menggelar jumpa pers terkait temuan maladministrasi dalam pemeriksaan saksi kasus teror Novel Baswedan, Selasa (6/2/2018). (Zunita Amalia Putri/detikcom)
Jakarta - Polda Metro Jaya mengikuti saran Ombudsman terkait proses pemeriksaan Muhammad Lestaluhu, saksi kasus teror terhadap Novel Baswedan. Polda akan membuat surat yang menyatakan Lestaluhu tidak terkait dengan teror terhadap penyidik senior KPK tersebut.

"Kami juga akan mencoba mengikuti arahan Ombudsman terkait dengan adanya satu surat yang bisa diberikan, sehingga nanti Lestaluhu bisa bekerja. Memang tidak enak orang dianggap pelaku sehingga dia punya beban moril. Nanti akan kita tindak lanjut," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta dalam jumpa pers di kantor Ombudsman, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2018).

Saran membuat surat Lestaluhu 'bersih' dari kasus teror Novel diminta Ombudsman karena proses pemeriksaan membuat Lestaluhu diberhentikan dari pekerjaan. Ombudsman menyebut terjadinya maladministrasi tidak patut dalam pemeriksaan karena penyidikan terhadap Lestaluhu memberikan kesan kuat Lestaluhu sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain soal surat keterangan atas posisi Lestaluhu dalam kasus Novel, Polda Metro akan menindaklanjuti saran soal perbaikan prosedur pemeriksaan. Sebab, dalam hasil pemeriksaan Ombudsman, diketahui penyidik melakukan panggilan saksi lewat telepon, bukan surat resmi.

"Ada mekanisme yang kami langgar, itu sudah kami sampaikan bahwa memang ada beberapa pemanggilan yang kami lakukan kepada Lestaluhu melalui telepon. Saksi yang bersangkutan mau datang, namun administrasinya harus dipenuhi," papar Nico.

Ombudsman hari ini merilis hasil pemeriksaan atas aduan Lestaluhu terkait prosedur pemeriksaan dirinya sebagai saksi kasus teror terhadap Novel di Polda Metro Jaya.

Berikut empat bentuk maladministrasi yang ditemukan Ombudsman dan akan ditindaklanjuti Polda Metro Jaya:

- Perbuatan maladministrasi penyimpangan prosedur
Penyidik dianggap tidak sesuai melakukan tahapan penyidikan serta melanggar tata tertib administrasi penyidikan.

- Perbuatan maladministrasi tindakan sewenang-wenang
Ombudsman menilai adanya upaya paksa tindakan penyidik dalam menangani perkara penanganan saksi M Lestaluhu. Meski Lestaluhu berstatus saksi, penyidik melakukan upaya paksa penjemputan.

- Perbuatan maladministrasi tidak kompeten
Ombudsman menilai polisi melakukan kesalahan dalam melakukan pemanggilan saksi Lestaluhu karena melakukan pemanggilan melalui telepon. Pemanggilan seharusnya dilakukan dengan mengirimkan surat.

-Perbuatan maladministrasi tidak patut
Penyidik melakukan tindakan penyidikan terhadap saksi Lestaluhu sehingga publik memberikan kesan kuat Lestaluhu sebagai tersangka. Informasi ini telah menjadi konsumsi publik melalui media massa. Ini dianggap merugikan Lestaluhu sebagai saksi karena dianggap sebagai tersangka oleh publik. (fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads