"Dianti Putri membayar kecelakaan kerja Rp 276.600.000. Itu 48 kali gaji yang dilaporkan ke BPJS," ujar Kepala bidang Pelayanan Kesehatan BPJS Cabang Gambir, Aan Wijayanti di Rumah Sakit Siloam, Karawaci, Tangerang, Selasa (6/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Kami kasih jaminan kan (Mukhmainna) di Rumah Sakit, perusahaan dan keluarga tidak dibebankan. Belum tahu total berapa kan belum selesai perawatan," ujar Wijayanti.
"Jadi untuk seluruh biaya pengobatan sampai dengan sembuh ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Adapun misalnya tenaga kerja mengalami cacat, kemudian dia perlu pelatihan, kalau ada cacat seluruh biaya tanggung BPJS Ketenagekerjaan sampai sembuh," lanjut dia.
BPJS Ketenagakerjaan juga mempunyai tujuan mendatangi RS Siloam Karawaci ini. Pihaknya ingin memastikan apakah Mukhmainna dirawat di Rumah Sakit ini.
"Kami BPJS ketenagakerjaan ingin memastikan atas nama Mukhmainna itu betul-betul ditangani di rumah sakit ini karena Mukhmainna salah satu peserta BPJS sejak Februari 2015 di PT Duta Garuda Piranri Prima," ujar Wijayanti.
![]() |
Mukhmainna bersama rekannya, Dianti Dyah Ayu Cahyani Putri, tertimpa longsoran di kawasan Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (5/2) pukul 17.00 WIB kemarin. Mukhmainna dan Putri adalah karyawan GMF bagian financial analyst. Putri adalah karyawan tetap dan Mukhmainna adalah karyawan outsourcing.
Putri akhirnya bisa dievakuasi pada Selasa dini hari, yakni pukul 02.50 WIB. Adapun Mukhmainna dievakuasi pada pukul 07.05 WIB. Namun Putri meninggal dunia di RS Mayapada, Tangerang. (fai/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini