Aksi mogok itu dimulai sejak pukul 07.30 WIB dan selesai sekitar 12.30 WIB setelah ketiga pihak menyepakati 3 poin kesepakatan. Dalam audiensi itu, mereka meminta agar taksi online yang beroperasi di Cilegon harus sesuai aturan pemerintah seperti uji kir.
"Di antaranya akan dilakukan pengawasan dan tindakan AKDP, kedua mungkin terminal dan sub terminal, ketiganya (angkutan) berbasis online itu akan diterapkan sesuai undang-undang 3-4 bulan ke depan," kata salah seorang perwakilan sopir angkot, Amin kepada wartawan seusai menggelar aksi mogok, Selasa (6/2/2018).
"Karena memang secara legal dan tidak legalnya hanya pemerintah yang tahu, kita hanya secara kasat mata itu sangat merugikan, tapi yang mengatur legal/tidak legalnya itu kan pemerintah," kata dia.
Atas kesepakatan itu, sopir angkot akan terus mengawasi prosesnya hingga 3-4 bulan ke depan sesuai kesepakatan. Jika tidak berjalan, maka kemungkinan ratusan angkot akan kembali mogok beroperasi.
"Tapi yang jelas kita akan diplomasi dulu ke dewan, tapi jika menyangkut adanya permasalahan kita akan aksi lebih besar, karena menyangkut hal makan, perut, pendapatan, ya mereka pastiakan berbuat," tuturnya.
Dalam aksi mogok itu, kondisi Kota Cilegon lumpuh hingga beberapa penumpang terlantar. Mobil operasional milik aparat keamanan dikerahkan untuk membantu para penumpang. (asp/asp)