Pasal Penghinaan Presiden Masuk RKUHP, Menkum: Akan Diatur Rinci

Pasal Penghinaan Presiden Masuk RKUHP, Menkum: Akan Diatur Rinci

Andhika Prasetia - detikNews
Selasa, 06 Feb 2018 12:22 WIB
Menkumham Yasonna Laoly (Lamhot Aritonang/detikFoto)
Jakarta - Dua pasal penghinaan terhadap kepala negara masuk dalam KUHP. Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, ke depan akan ada pembatasan terkait unsur yang memenuhi penghinaan.

"Nanti diatur secara rinci supaya jangan ada tereplikasi mengkritik dan menghina. Kan gampang itu, tenang saja," kata Yasonna kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2018).

Menurut Yasonna, draf pasal penghinaan terhadap kepala negara sudah lama ada. Nantinya akan dibedakan antara kritik dan hinaan terhadap kepala negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini UU draf yang sebelumnya sudah ada, jadi kami batasi supaya jangan sampai, apa namanya... mengkritik itu harus, tapi kalau menghina itu soal personal, soal lain. Ini simbol negara," sebutnya.

"Di KUHP saja masak menghina kepala negara lain dipidana, masak kepala kita nggak ini?" tambahnya.

Yasonna menjelaskan, ada perbedaan antara kritik dan penghinaan. "Mengkritik kan beda, kritik pekerjaan. Kalau hina itu personal," kata dia.

Masuknya dua pasal ini dalam KUHP, kata Yasonna, berbeda dengan pasal ujaran kebencian dalam UU ITE. "Ya tapi kan ITE, lain lagi. ini kan kodifikasi," jelasnya.

Sebelumnya, rapat tim perumus RUU KUHP dengan pemerintah sepakat pasal penghinaan presiden masuk KUHP. Sedangkan pasal penghinaan melalui media sosial ditunda pembahasannya. (dkp/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads