Menurut Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong, Iptu Sampson Hutapea, keberadaan ladang ganja ini cukup jauh dari pemukiman penduduk. Tepatnya berada di Desa Karang Penang Kecamatan Sindang Beliti Ulu Kabupaten Rejang.
"Jarak tempuh sampai ke ladang butuh waktu sekitar 5 jam berjalan kaki. Melewati perbukitan dan sungai, sehingga menyulitkan orang akan datang kelokasi," ujar Sampson kepada detikcom di lokasi, Selasa (6/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang bukti yang berhasil disita dari TKP yakni pohon ganja sebanyak 101 batang dan 1 karung kecil daun ganja kering siap jual.
![]() |
Dari pemeriksaan awal ladang ganja seluas 0,5 hektar ini sudah pernah dipanen, karena ditemukan daun ganja yang sudah siap jual. Namun, sayang saat polisi mendatangi lokasi pemilik kebun sedang tidak ada di lokasi.
Kabupaten Rejang Lebong memiliki areal perbukitan dan hutan lindung, sehingga kerap dijadikan lahan perkebunan ganja oleh para pelaku. Bahkan pada 2004 ditemukan 1000 batang lebih ganja di kawasan itu.
(asp/asp)












































