Jakarta - Jenderal (Purn) AM Hendropriyono menilai opini publik seputar keterlibatannya dengan kasus kematian Munir merupakan hukuman. Hukuman itu bukan hanya untuk dirinya, tapi juga keluarga dan anak cucunya."Opini publik kan hukuman. Ini sanksi untuk saya, keluarga, serta anak cucu," keluh Hendro di sela-sela rapat dengar pendapat (RDP) dengan Tim Pemantau Kasus Munir DPR RI di Ruang Rapat Komisi III Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Tim Pemantau Kasus Munir DPR Slamet Effendy Yusuf ini berlangsung dari pukul 15.00 WIB, Senin (20/6/2005). Rapat kemudian dihentikan pada pukul 17.30 WIB untuk istirahat salat Maghrib dan dilanjutkan lagi pukul 19.00 WIB.Dalam pertemuan dengan anggota dewan, mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini antara lain kembali menegaskan dirinya tidak terlibat kasus Munir. Dalam jumpa pers di sela-sela RDP, Hendro juga menegaskan dirinya siap untuk dihukum gantung apabila terbukti bersalah dan terliobat dalam kematian Munir. "Kalau memang salah, silakan gantung saja," katanya.
Sindir TPFDalam kesempatan itu Hendro juga menyindir keberadaan Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Munir. Menurut Hendro, kasus pembunuhan Munir sebenarnya bisa ditangani oleh kepolisian. Sebab kepolisian telah menunjukkan kemampuannya dalam menangani kasus yang tidak kalah berat, yakni aksi pemboman dan terorisme."Nggak mungkin kita nggak bisa. Bisa Pak polisi. Bom Bali saja bisa. Kalau nggak bisa potong telinga saya. Tapi jangan telinga saya karena saya tidak bersalah (sambil bercanda)," katanya sambil bercana. Lalu ditambahkannya, "Buktinya teroris-teroris itu bisa ditangkap."Hendro juga menilai TPF cengeng dalam melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kasus Munir. Karena sedikit-sedikit lapor ke presiden.Selanjutnya Hendro menyarankan untuk menangani kasus seperti ini seharusnya lingkaran pertama diperiksa dulu, baru lingkaran kedua dan ketiga. Setelah itu baru membentuk tim independen, dan anggotanya harus profesional. "Bukan orang-orang yang asal teriak-teriak keras," ujarnya.Menurut Hendro, telah terjadi penunggangan terhadap kasus meninggalnya Munir. Ada banyak kepentingan yang bermain.Siapa pak? "Ada yang terkenal kan dengan kasus ini?" katanya menjawab pertanyaan wartawan tanpa menyebut siapa yang dimaksud.Hendro juga menyatakan dirinya tidak bersedia memenuhi panggilan TPF Kasus Munir sebab tidak mau membodohi rakyat. Ia tidak setuju TPF bertindak seperti Kopkamtib di era Orde Baru. "Rakyat dituduh-tuduh dan dipanggili. Apa bedanya dengan kopkamtib. Kalau perlu, ya datang," ujarnya.Hendro juga menyatakan menyediakan waktu 24 jam penuh utnuk membantu penyelesaian kasus ini. Namun ia tidak mau dipanggil-panggil, kecuali oleh polisi. "Usut ya usut lah. Saya sudah proaktif dengan membuka waktu 24 jam untuk membantu penyelesaian kasus Munir. Kalau dipanggil-panggil ya nggak, lah," demikian AM Hendropriyono.
(gtp/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini