KPI Ajukan Judicial Review 3 PP Penyiaran ke MA

KPI Ajukan Judicial Review 3 PP Penyiaran ke MA

- detikNews
Senin, 20 Jun 2005 18:49 WIB
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengajukan judicial review tiga Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyiaran ke Mahkamah Agung (MA). Ketiga PP ini dianggap membuat Depkominfo berfungsi seperti Departemen Penerangan (Deppen) era Orde Baru (Orba).Ketiga PP yang diajukan KPI yakni PP No. 11/2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, PP No. 12/2005 tentang RRI dan PP No. 13/2005 tentang TVRI. Ketiga PP itu mewajibkan lembaga penyiaran publik untuk mengantongi izin dari Depkominfo untuk dapat memulai siarannya. Judicial review itu dilakukan, mengingat saat ini pemerintah tengah menggodok empat draf Peraturan Pemerintah (PP) lagi di bidang penyiaran publik. Keempat aturan itu yakni PP yang mengatur lembaga siaran berlangganan, lembaga siaran komunitas, televisi swasta dan media asing di indonesia."Kami khawatir empat PP ini punya nyawa yang sama dengan tiga pendahulunya, yaitu mengambil kembali kontrol terhadap lembaga penyiaran," kata Wakil Ketua KPI Sinansari ecip dalam konferensi pers di Kantor KPI Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (20/6/2005). Paket tiga PP tersebut telah memangkas kewenangan KPI di pusat dan daerah untuk melaksanakan fungsi kontrol terhadap media penyiaran publik di daerah. Pengajuan permohonan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) merupakan tindak lanjut dari penerbitan PP itu.Dalam berkas permohonan yang diajukan pada 15 Juni 2005 lalu disebutkan, secara keseluruhan materi pada 29 ayat yang tercantum dalam 14 pasal itu dinilai bertentangan dengan aturan UU Penyiaran No. 32/2002 sebagai UU induk. Sinansari menyadari bahwa proses judicial review di MA berlangsung lambat dan relatif tertutup. Padahal 29 ayat yang diharapkan untuk digugurkan tersebut sangat urgen untuk membenahi lembaga penyiaran daerah yang mulai bermunculan. "Untuk itu, kami menggiatkan sosialisasi ke daerah-daerah secara luas dan mendalam mengenai UU No. 32/2002 tentang Penyiaran," harapnya."Jadi mulai dari penggunaan frekuensi sampai mengudara harus ada izin pemerintah, artinya terjadi monopoli izin seperti yang berlaku di masa Orba," kata Sinansari.UU Penyiaran menyebutkan, penjabaran teknis dari pelaksanaan PP atau aturan dalam PP, ditetapkan oleh KPI. Tetapi pada paket tiga PP tersebut, kewenangan itu diambil alih oleh Depkominfo. Menurut Sinansari, proses penerbitan ketiga PP tidak mengindahkan aturan dalam UU No. 10/2004 tentang Pembuatan Undang-undang. Penerbitan tiga PP itu juga tidak memandang putusan yang mewajibkan pemerintah melibatkan secara aktif lembaga negara terkait, dalam setiap proses penyusunan dan finalisasi draf produk hukum yang akan dikeluarkan. (ism/)


Berita Terkait