TNI Dilibatkan Dalam Pengamanan Aksi Massa, Polri: Sesuai UU

TNI Dilibatkan Dalam Pengamanan Aksi Massa, Polri: Sesuai UU

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 06 Feb 2018 10:28 WIB
Foto: Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal. (Audrey-detikcom)
Jakarta - Polri menjelaskan kerja sama dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) dengan TNI, sudah diatur dalam undang-undang. Polri mengatakan sudah sejak dulu TNI membantu pengamanan aksi massa.

"Harus dijelaskan dulu juga kami meminta bantuan kepada TNI. Coba lihat unjuk rasa di istana, monas, di mana-mana. Kami minta bantuan, tidak ada kan Polri sendiri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal, kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2018).

Iqbal menerangkan TNI dilibatkan khususnya pada aksi massa yang diperhitungkan berpotensi mengancam kamtibmas. Sehingga, lanjut Iqbal, penandatanganan MoU antara Polri dan TNI yang dilakukan pada 23 Januari 2018 bersifat memperbaharui dokumen kerja sama yang sebelumnya sudah habis masa berlakunya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang dari dulu gitu (TNI membantu pengamanan), apalagi (jika) eskalasinya meningkat, ancamannya sudah dikalkulasi oleh Polri sehingga Polri meminta bantuan. Itu sudah diatur oleh undang-undang. Kemarin ada MoU itu hanya memperbaharui MoU yang sudah selesai. Isinya sama saja," terang Iqbal.

Iqbal memberikan beberapa contoh keterlibatan TNI dalam kegiatan harkamtibmas Polri, antara lain Operasi Tinombala di Poso Sulawesi Tenggara, pembebasan sandera KKB di Mimika, Papua dan pengamanan pilkada.

"Ada angle (berita) 'kok TNI dilibatkan kembali?', saya jawab undang-undang sudah mengamanatkan itu baik TNU maupun Polri. Contoh di Poso, contoh lagi yang kemarin sandera di Papua. Kita sudah kalkulasi itu. Pilkada 5 tahun lalu juga sudah begitu. TNI jelas partner yang sangat penting untuk menjaga keamanan," tutur Iqbal.

Penandatanganan MoU antara Polri dan TNI pada akhir Januari kemarin menuai kritik dari LSM Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Menurut KontraS kerja sama tersebut merupakan bentuk kemunduran kualitas demokrasi dan hak asasi manusia.

"MoU Polri dan TNI Nomor B/2/2018 yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto tanggal 23 Januari 2018 tentang Perbantuan TNI dalam Rangka Memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) adalah kemunduran signifikan, tidak hanya dalam agenda Reformasi Sektor Keamanan (RSK), tetapi juga kemunduran kualitas demokrasi dan hak asasi manusia," kata Koordinator Kontras Yati Andriyani kepada detikcom, Sabtu (3/2/2018).

Menurutnya, ruang lingkup kerja sama ini tumpang tindih dan melanggar aturan hukum. Beberapa hal yang disoroti Yati adalah keterlibatan TNI dalam membantu pengamanan unjuk rasa dan mogok kerja, menghadapi kerusahan massa, hingga menangani konflik sosial.

"MoU ini kembali membuka tumpang tindih tugas TNI dan Polri dengan memberi jalan terbuka bagi TNI melakukan tugas menjaga keamanan, dan ketertiban masyarakat tanpa mematuhi prasyarat yang sudah diatur dalam UU TNI No 34 tahun 2004, pasal 7 ayat (3), bahwa pelibatan dan perbantuan militer dalam kerangka OMSP (Operasi Militer Selain Perang) hanya bisa dan boleh dilakukan jika ada keputusan politik negara," ujar Yati.

Yati meminta kepada presiden dan DPR untuk segera mengevaluasi Mou antara Polri dan TNI tersebut. Ia juga meminta pemerintah segera membuat undang-undang tentang perbantuan TNI dalam operasi militer selain perang.

"Presiden dan DPR RI sebagai otoritas representasi kontrol sipil segera mengevaluasi MoU antara TNI-Polri tentang perbantuan dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat," pungkasnya.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menerangkan MoU ini dibuat untuk menegaskan tugas masing-masing instansi ke depannya. Ia menegaskan Polri yang akan bersentuhan dengan massa dan TNI tetap pada posisi membantu mengamankan objek vital.

"Di Rapim TNI-Polri kan kemarin kita sudah menandatangani MoU. Saya kira kami sudah dijelaskan bagaimana porsi-porsinya. Porsi polisi di mana, TNI di mana," jelas Setyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/2) kemarin.

Adapun ruang lingkup atau tugas perbantuan TNI kepada Polri itu adalah sebagai berikut:

a. menghadapi unjuk rasa maupun mogok kerja
b. menghadapi kerusuhan massa
c. menangani konflik sosial
d. mengamankan kegiatan masyarakat dan/atau pemerintah di dalam negeri yang bersifat lokal, nasional, maupun internasional yang mempunyai kerawanan, dan
e. situasi yang memerlukan bantuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Untuk biaya terhadap operasional bantuan dari TNI akan ditanggung oleh Polri dan atau sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. (aud/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads