2 Tower SUTET Tumbang karena Besinya Dicuri, Listrik Padam 24 Jam

2 Tower SUTET Tumbang karena Besinya Dicuri, Listrik Padam 24 Jam

Raja Adil Siregar - detikNews
Selasa, 06 Feb 2018 09:41 WIB
Ilustrasi (antara)
Palembang - Dua tiang Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, roboh dan menyebabkan listrik di daerah tersebut padam. Penyebabnya karena tiang digasak pencuri besi.

Setelah menerima laporan dari petugas PLN, polisi langsung bergerak cepat dan pelaku spesialis pencurian besi itu pun berhasil ditangkap. Dari tangan pelaku polisi turut mengamankan 305 potong besi hasil curian, berikut penadahnya.

Adapun kedua pelaku yakni Ratna Dewi, seorang pemikik penampung barang bekas di jalan lintas Sekayu - Teladan. Selanjutnya yakni Deni, warga Desa Lumpatan yang disinyalir merupakan otak pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku saat beraksi itu ada 5 orang dan dari awal sudah kita curigai keterlibatan pelaku berinisial DN ini. Setelah kita amankan penadahnya yang berinisial RD, ternyata benar meyebut pelaku adalah DN dan teman-temannya," kata Kabag Ops Polres Musi Banyuasin, Kompol Erwin S Manik kepada detikcom, Selasa (6/2/2018).

Dikatakan Erwin, dari hasil pemeriksaan besi tiang SUTET milik PLN dicuri sejak beberapa hari terakhir secara bertahap. Para pelaku nekat memotong lima tiang PLN menggunakan gergaji besi dan gerinda untuk dijual kiloan.

Akibat aksi para pelaku, dua tiang roboh hingga menyebabkan aliran listrik di Kota Sekayu padam lebih dari 24 jam pada Jumat (2/1). Bahkan tiga tiang lainnya mengalami kerusakan dan terancam ikut roboh apabila tidak segera diperbaiki.

"Ini baru kita tangkap penadah dan otak pelaku karena saat kita kejar yang lain sudah melarikan diri dan sekarang DPO. Kenapa pelaku DN ini kita curigai dari awal, karena dia juga punya pondok di sekitar lokasi dan ada beberapa bukti yang kita temukan disana," sambungnya.

"Barang bukti yang kita amankan dari pelaku spesialis pencurian besi tiang listrik sementara ini ada 305 potong besi tiang listrik dengan kode milik PLN, gerinda, gergaji besi, baut-baut dan timbangan yang digunakan penadah," tutupnya.

Atas perbuatanya, kedua pelaku saat ini harus mendekam di sel tahanan Polres Musi Banyuasin. Keduanya akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads