Tersangka Baru Jamsostek Segera Susul Andi Rahman

Tersangka Baru Jamsostek Segera Susul Andi Rahman

- detikNews
Senin, 20 Jun 2005 18:28 WIB
Jakarta - Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) mengindikasikan munculnya tersangka baru dalam penyelewengan dana obligasi Bank Global dari Jamsostek. Sebelumnya, Timtas Tipikor telah menetapkan mantan Direktur Investasi Jamsostek Andi Rahman Alamsyah menjadi tersangka penyelewengan dana sebesar Rp 250 miliar."Kemungkinan akan berkembang tersangkanya. Tapi tidak dalam waktu minggu-minggu ini," kata Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2005).Hari ini Andi Rahman Alamsyah kembali diperiksa oleh tim penyidik Mabes Polri. Pemeriksaan terhadap Andi merupakan pemeriksaan pertama setelah Andi dijadikan tersangka. "Pemeriksaan terus dilakukan sampai sejauh mana keterlibatan yang lain dalam pengucuran kredit," jelasnya.Seperti diketahui, Jumat (17/6/2005), Hendarman mengumumkan tersangka berinisial AA dalam kasus Jamsostek.AA diketahui sebagai Andi Rahman Alamsyah yang pernah menjabat direktur investasi Jamsostek. Kasus ini terkait dengan pemberian obligasi sub ordinat kepada Bank Global senilai Rp 100 miliar. Selain pemberian obligasi, Andi terlibat dalam kasus pemberian investasi kepada PT V senilai Rp 49,2 miliar dan PT SIP senilai Rp 105,5 miliar. Total penyalahgunaan dana yang dibebankan ke Andi sebesar Rp 250 miliar. (atq/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads