Dua Mahasiswa Semarang Pembobol Citibank Dibekuk

Dua Mahasiswa Semarang Pembobol Citibank Dibekuk

- detikNews
Senin, 20 Jun 2005 18:10 WIB
Semarang - Kejahatan dunia maya atau cybercrime terus terjadi meski banyak yang telah dicokok. Kali ini, pelakunya dua mahasiswa Semarang. Dengan kemampuan otodidak, keduanya berhasil membobol kartu kredit Citibank untuk membeli barang-barang berkelas impor.Kedua pelaku dibekuk aparat Polwiltabes Semarang di tempat berbeda, Jum'at, 17 Juni lalu. Manik Wilutomo alias Londo alias Yudistira ditangkap di Warnet Universitas Diponegoro, Jl. Ngesrep Timur 28 Semarang. Sedangkan Arei Murdiananto alias Erik diciduk di kos-kosannya, Jl. Bulusan VII No. 46 Semarang.Dari tangan kedua pelaku, polisi menemukan 4 buah panah, 8 panah dansenapan, dan 15 panah biasa. Juga, didapatkan beberapa lembar fotokopi kartu kredit Citibank dan HSBC. Kedua pelaku kini meringkuk di tahanan Mapolwiltabes Semarang, Jl. DR Sutomo.Kanit I Harta Benda Polwiltabes Semarang AKP Gede Widiana menyatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan dari Bank Penerbit Citibank 15 Juni lalu. Dari pantauan link komunikasi, pihak Citibank merasa ada masalah dengan kartu kredit sejumlah nasabahnya di Semarang.Setelah ditelusuri, kata Gede, pihaknya mengetahui ada pembobolan kartu kedit dari warnet. Pihaknya juga berhasil mengungkap pengiriman barang impor ke kos-kosan. "Kami menangkapnya di warnet. Berdasar keterangannya, kami pun langsung menangkap pelaku lainnya," katanya di sela-sela gelar kasus di Mapolwiltabes, Senin (20/6/2005).Mengenai modus operandi, Gede menjelaskan, kedua pelaku membuka situs google untuk mencari barang. Ketika sudah mendapatkan barang yang akan dibeli, mereka memasukkan nomor beberapa kartu kredit secara acak. Setelah berhasil, mereka menunggu kiriman barang yang dipesannya itu.Barang yang dibeli dari Amerika itu dikirim melalui Singapura untuk kemudian diteruskan ke perusahaan ekspedisi Prabo Tanjung Priok. Melalui jasa ekspedisi inilah, barang dikirim ke perusahaan Cipta Media Poncol (CMP) Semarang untuk diantarkan ke tempat tinggal kedua pelaku."Dari Amerika, Singapura, Jakarta hingga Semarang, pelaku Manik Wilutomo menggunakan nama yang berlainan. Dengan demikian, mereka agak sulit diidentifikasi," kata Gede.Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat dengan pasal 263 ayat 2 KUHP dan pasal 480 KUHP tentang penggunaan surat palsu. Mereka diancam dengan hukuman kurungan antara 5 sampai 7 tahun.Dua pelaku membisu ketika ditanya soal bagaimana mereka berhasil membobol kartu kredit. Begitu juga ketika ditanya soal maksud pembelian panah olah raga itu, mereka diam seribu bahasa. Keduanya terus menutup wajahnya dengan kedua tangannya untuk menghindari kamera. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads