Barang ilegal yang disita berupa spare part kendaraan bermotor, baju, sepatu, dan tas bekas yang tidak memiliki dokumen resmi di kapal penumpang KM Kelud, Pelabuhan Bandar Deli Belawan, Sumatera Utara, Senin (5/2/2018). Danlantamal I Belawan Laksamana Pertama TNI Ali Triswanto memimpin operasi tersebut.
"Barang-barang ilegal yang diamankan tim gabungan tersebut antara lain kotak yang berjumlah 19 boks berisikan barang campuran, yaitu spare part kendaraan, televisi, dan keramik. Ada koper berjumlah sembilan buah yang berisi pakaian bekas dan 40 koli (karung) campuran yang berisi pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas," kata Ali dalam keterangan tertulisnya.
Tim WFQR I Koarmabar menggagalkan pengiriman barang ilegal penumpang di Pelabuhan Belawan (Foto: dok. Istimewa) |
Ali menduga barang tersebut diselundupkan melalui kapal penumpang untuk menghindari patroli petugas. Petugas TNI AL dan Bea-Cukai menemukan barang ilegal tersebut setelah melakukan pemeriksaan rutin dari kapal penumpang KM Kelud dengan rute Jakarta-Batam-Tanjung Balai Karimun-Belawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT












































Tim WFQR I Koarmabar menggagalkan pengiriman barang ilegal penumpang di Pelabuhan Belawan (Foto: dok. Istimewa)