"Barang buktinya ada 2 plastik klip diduga berisi sabu yang disimpan di dalam kantong hitam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Senin (5/2/2018).
Selain itu, polisi juga menyita satu buah alat isap sabu (bong) dan 1 unit handphone warna putih. Barang bukti tersebut saat ini masih diteliti polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Robby ditangkap di Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada pukul 14.30 WIB. Tertangkapnya Robby berawal dari informasi masyarakat terkait adanya informasi mengenai adanya peredaran narkotika di sekitar Kelurahan Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Tim kemudian melakukan observasi di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut pada pukul 14.30 WIB. Selanjutnya tim melakukan penggeledahan terhadap orang tersebut dan ditemukan barang bukti narkoba.
"Yang bersangkutan dikenakan Undang-Undang Narkoba," ujarnya.
(mei/fdn)