100 Eks Karyawan Pabrik Garmen Tuntut Pesangon

100 Eks Karyawan Pabrik Garmen Tuntut Pesangon

- detikNews
Senin, 20 Jun 2005 16:50 WIB
Jakarta - Sekitar 100-an eks karyawan PT Benoli Inti Karya, perusahaan di bidang garmen, menuntut pemilik perusahaan tempat mereka dulu bekerja itu membayar pesangon dan gaji yang belum mereka terima.Tuntutan tersebut disampaikan lewat aksi demo yang digelar di Gedung B Depnakertrans, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (20/6/2005). PT Benoli tutup pada 23 Mei 2005 lalu dengan alasan pailit. Saat itu karyawan hanya diberikan kompensasi tiga bulan gaji untuk masa kerja di atas lima tahun. Sedangkan karyawan yang masa kerjanya di bawah lima tahun hanya menerima dua bulan gaji. "Kami dengan serta merta menolak itu," kata Desi Arisanti dari Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) yang menjadi koordinator aksi tersebut.Dijelaskan Desi, karyawan sudah beberapa kali mencoba melakukan musyawarah secara kekeluargaan, tapi selalu ditolak oleh pihak manajemen. Akhirnya, karyawan melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara. Pada 2 Juni 2005 lalu, Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara telah memenangkan perkara mereka di pengadilan. Tapi pihak perusahaan memutuskan naik banding.Utusan para eks karyawan ini kemudian diterima Ketua Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) Depnakertrans. Selanjutnya akan digelar hearing pada 28 Juni 2005 mendatang. Untuk menjamin manajemen perusahaan bersedia membayar gaji dan pesangon mereka, karyawan yang menumpang Metro Mini ini mengaku telah menahan aset berupa tanah dan mesin.Pengemudi DemoDi saat yang bersamaan, sekitar 70 orang pengemudi kendaraan tronton dan trailer dari PT Lancar Central Logistic (LCL) juga menggelar aksi demo di Gedung A Depnakertrans. Mereka menuntut kesepakatan kerjasama antara pengemudi dengan perusahaan."Pada 14 Juni tahun lalu, perusahaan memaksakan suatu sistem kemitraan kepada para pengemudi yang hanya mengatur kewajiban pengemudi dan hak perusahaan. Hak pengemudi dan kewajiban perusahaan tidak disinggung," kata Totok Budiman dari Serikat Pekerja Buruh Transportasi Indonesia.Sistem tersebut lalu ditolak karyawan yang mengakibatkan mereka diasingkan manajemen. Buntutnya, manajemen menerima pengemudi baru dan tidak menghiraukan para karyawan lama"Sekarang sidang pertama kasus PT LCL sedang dilaksanakan hari ini di P4P, karena Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) tidak mengakui adanya hubungan kerja," kata Totok.Usai sidang yang selesai pukul 16.10 WIB, Totok mengatakan, dalam sidang pihaknya berada di atas angin. Pihak pengacara LCL, katanya, melakukan kesalahan dengan menyebutkan sistem kemitraan mereka baru dicanangkan setelah para pengemudi berinisiatif mencanangkan kesepakatan kerja bersama."Tapi kami tidak mau optimis dulu. Ketika di P4D, kami juga berpeluang tapi entah bagaimana pihak perusahaan berhasil memenangkan kasus tersebut. Target kami kalau dinyatakan salah adalah pencari hak veto dari Menaker," katanya. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads