Pasal Penghinaan Presiden Masuk RKUHP, PDIP: Tak akan Represif

Pasal Penghinaan Presiden Masuk RKUHP, PDIP: Tak akan Represif

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Senin, 05 Feb 2018 18:45 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Jefris Santama/detikcom)
Jakarta - Pasal penghinaan terhadap presiden masuk revisi UU KUHP dan telah dibahas DPR bersama pemerintah. PDIP menilai pasal itu layak dimasukkan.

"Ya buat kami apa pun presiden adalah bagian dari simbol-simbol negara yang kita tentu saja harus menempatkan presiden yang dipilih langsung oleh rakyat itu juga untuk mendapatkan tempat yang harus kita jaga bersama," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto setelah berkunjung ke kantor The Wahid Institute, Jalan Taman Amir Hamzah No 8, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan sehingga harus dihormati.

"Apalagi kita ini bangsa Timur, tanpa adanya pasal-pasal itu pun seharusnya kita terbangun kesadaran untuk menghormati pemimpin kita, itu bagian dari kebudayaan kita. Bukan hanya presiden, kepala desa, kepala RT pun kita hormati," ujar Hasto.

Demokrasi, kata Hasto, bukan berarti boleh saling menghina. Justru harus saling menghormati dalam berdemokrasi.

"Perlu dilakukan pengaturan, hanya saja ini kan pemerintahan yang demokratis, pemerintahan yang tidak akan bertindak represif," pungkas Hasto. (bag/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads