Kupang - Polisi menetapkan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Alor Ir CAM sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan Kitab Suci Al Quran. Saat ini CAM ditahan di Mapolres setempat.CAM dianggap paling bertanggung jawab dalam penerbitan dan peredaran buku berjudul "Penduduk Kabupaten Alor 2003". Pada sampul bagian depan buku yang berisi statistik penduduk tersebut, terdapat seorang penari Cakalele berdiri diatas sebuah buku mirip Al Quran.Kapolres Alor Ajun Komisaris Besar Polisi Marsudi Wahyono kepada wartawan di Kalabahi Senin (20/6/2005) mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap kepala BPS dilakukan setelah pihaknya berhasil mengumpulkan bukti-bukti.Kepolisian juga berencana akan meminta keterangan saksi ahli dari Departemen Agama untuk meneliti sampul buku yang dinilai telah melecehkan kitab suci umat Muslim itu. Wahyono menambahkan, pihaknya telah menarik sebagian besar buku yang telah beredar."Sesuai keterangan yang diperoleh, buku yang dicetak jumlahnya terbatas hanya 20 eksemplar," kata Wahyono. Beberapa saksi yang turut diperiksa yakni pengurus MUI Kabupaten Alor serta beberapa staf BPS.Sebelumnya, MUI Nusa Tenggara Timur mendesak Badan Pusat Statistik segera menarik peredaran buku berjudul Penduduk Kabupaten Alor 2003 itu, karena dinilai telah menodai kesucian Al Quran. Desakan MUI muncul menyusul aksi protes ribuan umat Muslim Kabupaten Alor pekan lalu. Ketua MUI NTT Abdul Kadir Makarim dalam pernyataan sikapnya meminta BPS harus bertanggung jawab.Sementara Bupati Alor Ans Takalapeta mengatakan, penerbitan buku yang menodai kitab suci itu sepenuhnya tanggung jawab BPS sebagai instansi vertikal.Buku tersebut, berisi statistik penduduk Kabupaten Alor, tahun 2003, tetapi baru diterbitkan pada Agustus 2004. "Saya tidak tahu alasan merekayasa seorang penari Cakalele berdiri di atas Al Quran. BPS tidak pernah melakukan konsultasi dengan saya mengenai penerbitan buku itu," kata Ans.
(nrl/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini