Dari dua pasutri ini, polisi mengamankan 40,8 gram sabu yang sudah dikemas dalam berbagai ukuran saset dan uang sebesar Rp 7,8 juta yang diduga hasil transaksi narkoba dan barang bukti lainnya. Satu dari empat pelaku, terpaksa dihadiahi timah panas oleh polisi lantaran melawan dan mencoba kabur dari kejaran petugas yang datang menciduk mereka.
Kapolres Maros, AKBP Yohanes Richard Andrians mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini berawal saat pihaknya curiga dengan aktifitas satu pasutri yang awalnya hanya dicurigai sebagai pengguna. Namun, saat digrebek, pihaknya menemukan paket sabu siap edar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah seorang pelaku, RY (24) mengaku telah menjual sabu selama tiga bulan terakhir. Ia bersama suaminya nekat menjual sabu lantaran tergiur dengan iming-iming keuntungan besar.
"Baru tiga bulan, saya dikasih tahu ke suami saya kalau untungnya besar. Makanya saya nekat menjual sabu. Tapi ternyata malah begini jadinya," ungkapnya.
Pasutri penjual narkoba ini masing-masing berinisial AS (30) dan RY (24), warga Lingkungan Kadieng, Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai, Maros serta Pasutri SR (26) dan WA (24) warga jalan Tinumbu Kelurahan Layang, Kecamatam Bontoala, Makassar.
Akibat perbuatannya, dua Pasutri ini dijerat dengan pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (asp/asp)











































