Soal Pasal Penghinaan Presiden, Panja RKUHP: Bisa Jadi Delik Aduan

Soal Pasal Penghinaan Presiden, Panja RKUHP: Bisa Jadi Delik Aduan

Andhika Prasetia - detikNews
Senin, 05 Feb 2018 14:15 WIB
Arsul Sani. Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta - Anggota Panja RUU KUHP dari F-PPP Arsul Sani setuju soal usulan pasal penghinaan terhadap kepala negara masuk KUHP. Arsul mengatakan, pasal tersebut akan memakai delik aduan.

"Soal pasal penghinaan pada presiden dan wapres perlu dijelaskan bahwa secara norma dasar akan jadi sesuatu berbeda dengan pasal di KUHP sekarang yang sudah dibatalkan MK. Yang beda itu sifat deliknya, yang tadinya delik umum dan biasa menjadi delik aduan," ujar Arsul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/2/2018).

Arsul menyampaikan alasannya mendukung pasal penghinaan terhadap kepala negara masuk KUHP. Apa itu?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau tuntutannya pasal penghinaan presiden dan wapres ini harus dihilangkan, kami jelaskan bahwa itu tidak make sense. Ketika dibawa atau bagian lain dari KUHP ini mengatur tentang pemidanaan terhadap penghinaan pada presiden atau kepala negara lain yang sedang berkunjung ke sini," kata Arsul.

"Kalau menghina kepala negara lain saja bisa dipidana, masak menghina kepala negara sendiri boleh? Kan nggak matching," ucapnya.

Menurut Arsul, pasal ini tidak akan seperti pasal karet. Akan ada penjelasan dalam risalah soal ketentuan penghinaan terhadap kepala negara yang bisa dipidana.

"Nggak bisa UU itu mendefinisikan secara saklek penghinaan pasalnya seperti ini, kan nggak bisa. Di KUHP nggak ada penghinaan, ada pasal yang dengan saklek diketahui masuk artinya tapi harus ditafsirkan melalui penjelasan, risalah, dan perkembangan doktrin hukum pidana," paparnya. (dkp/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads