Sidang tersebut berlangsung Senin (5/2/2018) siang. Majelis hakim dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo. Sementara, penuntut umum dari KPK yakni, Ariawan Agustitiartono.
Selain OK Arya, penuntut umum juga membacakan dakwaan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara Helman Herdady dan Sujendi Tarsono alias Ayen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Serta terdakwa II (Helman) menerima uang sebesar Rp 80 juta dari Syaiful Azhar," kata Ariawan.
Hal itu, lanjut dia, diduga hadiah tersebut diberikan untuk dengan maksud untuk melakukan intervensi guna memenangkan para kontraktor.
"(Duit suap) itu jumlah yang diterima dari Pak OK dari beberapa kontraktor terkait proyek di Kabupaten Batubara, khususnya di PUPR," ujar Ariawan.
Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 12 Huruf a UU Tipikor.
"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," tukas Ariawan. (asp/asp)