"Untuk saat ini belum, karena memang tidak ada anggaran untuk itu. Tapi nanti kita bantulah, mungkin bisa iuran," kata Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ahmad Jamaluddin, di Polres Tangerang Selatan, Senin (5/2/2018).
Dia mengatakan Teguh memang bukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Teguh hanya membantu Ketua RW setempat yang ditunjuk sebagai PPDP. Hal itu juga dilakukan 3 ketua RT lainnya di RW tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebetulan RW-nya yang jadi PPDP. 4 RT itu bersepakat dengan ketua RW-nya agar pada saat pencocokan dan penelitian itu, tiap-tiap ketua RT untuk mendata warganya," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto mengatakan peristiwa itu bukan bentuk pelanggaran pemilu. Aksi pemukulan yang melukai korban itu murni tindakan kriminal.
"Kita tetapkan tersangka, kita lakukan penahan dengan pasal penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun," kata Fadli.
Korban Teguh Gunawan (54) mengalami luka di bagian hidung (Foto: dok. istimewa) |
Diberitakan sebelumnya, Teguh dianiaya pelaku Eko Sianipar pada Jumat (2/2). Saat itu korban yang sedang mendatangi rumah-rumah warga memarkir sepeda motor di depan rumah pelaku.
Saat pulang mengendarai mobil, pelaku emosi karena sepeda motor korban menghalangi mobil pelaku. Korban sempat mengajak pelaku mengobrol, namun pelaku yang sudah emosi malah mendaratkan pukulan di wajah korban.
"Korban mengajak ngobrol dan mendata terlapor. Tetapi terlapor emosi dan mengatakan dengan nada tinggi 'Nanti malam saja'. Dan ketika korban menjawab 'jangan marah marah lah, Pak', terlapor tiba-tiba mendorong dada korban hingga korban terjatuh. Kemudian terlapor dengan menggunakan tangan kosong memukul ke arah wajah korban sekitar 3 tiga kali," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho, Sabtu (3/2). (abw/jbr)












































Korban Teguh Gunawan (54) mengalami luka di bagian hidung (Foto: dok. istimewa)