Keduanya adalah HE (29) warga Meunasah Nga, Lhoksukon, dan MI (21) warga Meunasah Reudep, Lhoksukon. Sebelum ditangkap, mereka ingin memeras Zulkifli, Kepala Desa Alue Kiran, Seunudon.
"Mereka kita tangkap setelah adanya laporan dari korban. Mereka diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan pemerasan," kata Kapolsek Seunudon Ipda Riwal Maulidinata kepada detikcom, Senin (5/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pada Januari lalu, HE bersama NO (DPO) telah meminta uang kepada korban dengan jumlah Rp 200 ribu. Setelah adanya orang yang ingin memeras, korban langsung melapor ke pihak Polsek.
"Saat melakukan aksinya mereka mencoba mengelabui warga dengan mengaku anggota polisi. Kedua tersangka tersebut sudah diamankan di Polsek Seunuddon," tambah Riwal. (elz/elz)