"Otomatis kalau saya ya harus mundur, ya DPD Golkar Jatim maupun bupati," ujar Nyono sesaat sebelum memasuki mobil tahanan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018).
"Saya ikhlas karena saya merasa bersalah itu melanggar ketentuan hukum sehingga perjalanan ini yang harus lakukan dan kita ikuti perjalanan ini," imbuh Nyono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Inna disebut KPK melakukan pungli dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang. Terkumpul Rp 434 juta dari pungli itu sejak Juni 2017.
"Atas dana yang terkumpul tersebut, IS (Inna Sulestyowati) menyerahkan kepada NSW sebesar Rp 200 juta pada Desember 2017," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif sebelumnya.
Uang Rp 200 juta itu dimaksudkan agar Inna ditetapkan Nyono sebagai Kadinkes Pemkab Jombang definitif. Terlepas dari itu, rupanya Inna melakukan pungli lainnya yaitu terkait izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang.
Dari pungli itu, Inna menyerahkan Rp 75 juta ke Nyono. Duit itu telah dipakai Nyono sebesar Rp 50 juta untuk keperluan pembayaran iklan terkait kampanye dalam rangka maju lagi ke pilkada Bupati Jombang 2018.
(dhn/elz)