"Saya nggak tahu itu adalah salah satu pelanggaran hukum," ujar Nyono sesaat sebelum memasuki mobil tahanan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018).
Nyono mengaku meminta maaf atas perbuatannya tersebut. Dia disebut KPK menerima suap dari Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan (Plt Kadinkes) Pemkab Jombang Inna Sulestyowati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut Nyono akan ditahan di rumah tahanan (rutan) Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari ke depan. "Ditahan untuk 20 hari ke depan di rutan Pomdam Jaya Guntur," sebut Febri.
Uang suap yang diberikan Inna ke Nyono merupakan pungutan liar (pungli) dari dana kapitasi. Dana tersebut merupakan sistem mekanisme pembiayaan dalam sistem jaminan kesehatan nasional terhadap Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Inna disebut KPK melakukan pungli dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang. Terkumpul Rp 434 juta dari pungli itu sejak Juni 2017.
"Atas dana yang terkumpul tersebut, IS (Inna Sulestyowati) menyerahkan kepada NSW sebesar Rp 200 juta pada Desember 2017," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif sebelumnya.
Uang Rp 200 juta itu dimaksudkan agar Inna ditetapkan Nyono sebagai Kadinkes Pemkab Jombang definitif. Terlepas dari itu, rupanya Inna melakukan pungli lainnya yaitu terkait izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang.
Dari pungli itu, Inna menyerahkan Rp 75 juta ke Nyono. Duit itu telah dipakai Nyono sebesar Rp 50 juta untuk keperluan pembayaran iklan terkait kampanye dalam rangka maju lagi ke pilkada Bupati Jombang 2018.
Baik Nyono maupun Inna telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun baru Nyono yang ditahan, sedangkan Inna masih berada di dalam Gedung KPK. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini