"Kami lihat besok karena kan persidangan kan besok ya, tetapi kami hargai panggilan yang sudah disampaikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018).
"Kami lihat besok, kami komitmen pasti untuk menghadapi (praperadilan), tetapi apakah nanti cara menghadapi dengan mengirim surat jawaban hadir secara full tim. Nanti masih kita bicarakan," imbuh Febri
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, KPK telah melimpahkan perkara pokok Fredrich ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang perdananya telah ditetapkan yaitu pada 8 Februari 2018.
Kasus yang melilit Fredrich berawal ketika Novanto menghilang pada 15 November 2017, saat tim KPK mendatangi rumahnya. Esok harinya, Novanto dikabarkan mengalami kecelakaan dan menjalani perawatan di RS Medika Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Barat.
Tim KPK melakukan penyelidikan dan memperoleh indikasi adanya upaya menghalang-halangi proses penyidikan Novanto di balik peristiwa hilangnya Novanto itu. KPK kemudian menetapkan Fredrich dan dr Bimanesh sebagai tersangka.
Dr Bimanesh merupakan dokter yang menangani Novanto ketika mengalami kecelakaan pada 16 November 2017 saat dicari KPK. Baik Bimanesh maupun Fredrich diduga memanipulasi data rekam medis Novanto untuk menghindari panggilan penyidik KPK. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini