"Jadi setelah anak ini dibawa oleh tersangka M (Maryam) kemudian diserahkan ke tersangka LS (Linda), anak ini dibawa oleh LS ke rumah kontrakannya di Cileungsi, Bogor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (4/2/2018).
B dibawa dari rumah neneknya, Sukini di Kuningan, Jawa Barat sekitar September 2016 oleh tersangka Maryam. Maryam menculik B atas suruhan Saptinah (41).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, Linda sempat tinggal berdua bersama B selama satu bulan. Namun, setelah itu, Linda menitipkannya di Yayasan Panti Griya Asih Cileungsi.
"Anak itu dititipkan di panti selama lima bulan, alasannya tersangka LS ini mau bekerja," kata Argo.
Setelah lima bulan atau sekitar Juli 2017, Linda mengambil B dari panti tersebut dan membawanya ke rumahnya. Selama dalam pengasuhannya, B kerap mendapatkan kekerasan fisik oleh Linda.
"Namun ternyata, anak ini sering dianiaya, dipukuli, dicubit oleh LS ini," tutur Argo.
Sementara itu Kanit V Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Haya Kompol James Hutajulu mengatakan, selama dalam pengasuhan Linda, B dititipkan di 3 panti asuhan.
"Ada (dititipkan) di tiga panti asuhan. Jadi dititipkan kemudian diambil lagi, dititipkan lagi," ujarnya.
(mei/fdn)











































