"MoU Polri dan TNI Nomor B/2/2018 yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto tanggal 23 Januari 2018 tentang Perbantuan TNI dalam Rangka Memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) adalah kemunduran signifikan, tidak hanya dalam agenda Reformasi Sektor Keamanan (RSK), tetapi juga kemunduran kualitas demokrasi dan hak asasi manusia," kata Koordinator Kontras Yati Andriyani kepada detikcom, Sabtu (3/2/2018).
Menurutnya, ruang lingkup kerja sama ini tumpang tindih dan melanggar aturan hukum. Beberapa hal yang disoroti Yati adalah keterlibatan TNI dalam membantu pengamanan unjuk rasa dan mogok kerja, menghadapi kerusahan massa, hingga menangani konflik sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"TNI adalah alat negara di bidang pertahanan yang harus tunduk pada kebijakan politik negara. Dalam hal ini MoU bukan keputusan politik dan juga bukan undang-undang. Sehingga perbantuan militer dalam OMSP yang hanya berdasarkan kesepakatan Panglima TNI dan Polri adalah menyalahi undang-undang," sambungnya.
Baca juga: Jalin Kerja Sama Kamtibmas, Polri Minta Bantuan TNI Amankan Demo
Selain itu, Yati menyebut MoU ini dikeluarkan bukan dalam situasi darurat. Ia menyatakan kerja sama ini sebagai bentuk ketidakpercayaan diri Polri dalam melaksanakan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"MoU ini juga tidak memiliki alasan pembenar (justifikasi). Tidak jelas situasi urgent atau situasi darurat apa yang membuat Polri meminta bantuan kepada TNI dalam menjalankan tugas pokoknya. Ini menjadi evaluasi dan cerminan ada ketidaksiapan dan ketidakpercayaan diri dari instituasi Polri dalam menjalankan tugas pokokonya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," ucap Yati.
Atas dasar itu, Yati meminta kepada presiden dan DPR untuk segera mengevaluasi Mou antara Polri dan TNI tersebut. Ia juga meminta pemerintah segera membuat undang-undang tentang perbantuan TNI dalam operasi militer selain perang.
"Presiden dan DPR RI sebagai otoritas representasi kontrol sipil segera mengevaluasi MoU antara TNI-Polri tentang perbantuan dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Selama ini, pembuatan MoU tidak didasarkan pada keputusan politik negara antara pemerintah melalui Presiden dan DPR. Situasi ini akan terus terjadi jika otoritas sipil tidak melakukan kewenanganya dalam melakukan kontrol terhadap TNI dan Polri. Pemerintah segera membentuk UU Perbantuan TNI untuk mengatur secara jelas kewenangan TNI untuk terlibat dalam operasi militer selain perang dalam banyak bidang lainnya seperti operasi kontra terorisme hingga perbantuan dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menerangkan MoU ini dibuat untuk menegaskan tugas masing-masing instansi ke depannya. Ia menegaskan Polri yang akan bersentuhan dengan massa dan TNI tetap pada posisi membantu mengamankan objek vital.
"Di Rapim TNI-Polri kan kemarin kita sudah menandatangani MoU. Saya kira kami sudah dijelaskan bagaimana porsi-porsinya. Porsi polisi di mana, TNI di mana," jelas Setyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/2) kemarin.
Adapun ruang lingkup atau tugas perbantuan TNI kepada Polri itu adalah sebagai berikut:
a. menghadapi unjuk rasa maupun mogok kerja
b. menghadapi kerusuhan massa
c. menangani konflik sosial
d. mengamankan kegiatan masyarakat dan/atau pemerintah di dalam negeri yang bersifat lokal, nasional, maupun internasional yang mempunyai kerawanan, dan
e. situasi yang memerlukan bantuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Untuk biaya terhadap operasional bantuan dari TNI akan ditanggung oleh Polri dan atau sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. (haf/fjp)











































