Petugas Jasa Raharja proaktif mendata ahli waris dan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan rumah sakit korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Cilik Riwut km 32, Desa Pundu, Kalimantan Tengah. Kecelakaan terjadi pada Sabtu (3/2/2018) pagi.
Dalam keterangan tertulis dari Jasa Raharja hari ini, Direktur Utama Jasa Raharja Budi Raharjo melalui Sekretaris Perusahaan, Isman Danial menyatakan semua korban terjamin oleh UU No 34 tahun 1964. Terhadap korban meninggal, santunan sejumlah Rp 50 juta akan diserahkan kepada ahli waris korban yang sah sebagaimana diatur dalam UU No 34 Tahun 1964. Sementara untuk korban luka-luka akan diterbitkan jaminan ke rumah sakit yang merawat.
Berdasarkan informasi, kejadian bermula ketika truk melaju dari arah Palangka Raya menuju Sampit dengan muatan semen. Sesampainya di jalan Cilik Riwut Km 32 Desa Pundu bertabrakan dengan mobil pikup T.120 S warna hitam yang melaju dari arah Sampit menuju Palangka Raya. Polisi masih menyelidiki dan mendata nama-nama korban tersebut.
(nwy/ega)











































