Petugas Jasa Raharja proaktif mendata ahli waris dan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan rumah sakit korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Cilik Riwut km 32, Desa Pundu, Kalimantan Tengah. Kecelakaan terjadi pada Sabtu (3/2/2018) pagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan informasi, kejadian bermula ketika truk melaju dari arah Palangka Raya menuju Sampit dengan muatan semen. Sesampainya di jalan Cilik Riwut Km 32 Desa Pundu bertabrakan dengan mobil pikup T.120 S warna hitam yang melaju dari arah Sampit menuju Palangka Raya. Polisi masih menyelidiki dan mendata nama-nama korban tersebut.
(nwy/ega)











































