Korban Tabrakan di Kalteng akan Dapat Santunan

Korban Tabrakan di Kalteng akan Dapat Santunan

Niken Widya Yunita - detikNews
Sabtu, 03 Feb 2018 18:09 WIB
Korban Tabrakan di Kalteng akan Dapat Santunan
Ilustrasi kecelakaan truk (Foto: Fuad Hasim/detikcom)
Jakarta - 11 Orang tewas dan 3 orang luka dalam tabrakan antara truk dan pikup di Kalimantan Tengah. Para korban akan menerima santunan dari Jasa Raharja.

Petugas Jasa Raharja proaktif mendata ahli waris dan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan rumah sakit korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Cilik Riwut km 32, Desa Pundu, Kalimantan Tengah. Kecelakaan terjadi pada Sabtu (3/2/2018) pagi.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam keterangan tertulis dari Jasa Raharja hari ini, Direktur Utama Jasa Raharja Budi Raharjo melalui Sekretaris Perusahaan, Isman Danial menyatakan semua korban terjamin oleh UU No 34 tahun 1964. Terhadap korban meninggal, santunan sejumlah Rp 50 juta akan diserahkan kepada ahli waris korban yang sah sebagaimana diatur dalam UU No 34 Tahun 1964. Sementara untuk korban luka-luka akan diterbitkan jaminan ke rumah sakit yang merawat.

Berdasarkan informasi, kejadian bermula ketika truk melaju dari arah Palangka Raya menuju Sampit dengan muatan semen. Sesampainya di jalan Cilik Riwut Km 32 Desa Pundu bertabrakan dengan mobil pikup T.120 S warna hitam yang melaju dari arah Sampit menuju Palangka Raya. Polisi masih menyelidiki dan mendata nama-nama korban tersebut.


(nwy/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads