Dalam laporan itu Sandy dilaporkan melanggar pasal 310 KUHP, pasal 311 KUHP, Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Sandy diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial.
"Yang kami laporkan adalah dugaan pencemaran nama baik karena Sandy berbuat statement dan membangun opini publik yang tidak sesuai fakta," kata kuasa hukum Tessa, Sunan Kalijaga, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (3/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia menyatakan ada laki-laki di kediaman Tessa dan dapat laporan dari masyarakat yang dimana faktanya hal tersebut tidak terjadi. Bahwa pak RT dan warga tidak pernah buat laporan keresahan tersebut. Jadi ini adalah pencemaran nama baik dan fitnah," sambung Sunan.
Dalam kesempatan yang sama, Tessa menyatakan dia merasa belum ada pembersihan atas nama baiknya. Ia merasa dirugikan atas karir dan nama baiknya karena tuduhan Sandy tidak berdasarkan alat bukti.
"Saya merasa teganggu. Sampai sekarang saya merasa belum ada pembersihan nama dari saya. Karena kenyataannya yang terjadi beda sekali sama yang dituduhkan," kata Tessa.
"Saya ingin membuktikan yang terjadi hari itu tidak benar, dugaan tidak benar, dan kita ingin menegaskan lagi supaya memperbaiki nama baik saya juga. Saya juga berpikir kalau saya nggak lapor nanti kalau diam saja orang bisa beda persepsinya," ucapnya.
[Gambas:Video 20detik] (fjp/fjp)