"Ini adalah negara hukum, jadi saya harus taat dengan proses hukum. Saya belum menentukan mau praperadilan atau tidak karena harus kita kaji dulu, habis itu baru kita putuskan," kata Zumi Zola kepada wartawan di rumah dinasnya, Jalan Sultan Taha, Jambi, Sabtu (3/2/2018).
Soal tuduhan dari KPK dirinya diduga menerima hadiah dari sejumlah proyek di Jambi, Zumi Zola pun tidak ingin banyak berkomentar. Kader PAN ini mengaku siap mengikuti proses hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan saat ditanya keterlibatan istrinya yang akan diperiksa KPK, Zumi Zola mengaku tidak mengetahui hal itu. Begitu juga dengan duit Rp 6 miliar yang disebut KPK sebagai fee proyek yang melibatkan Plt Kadis PU Jambi, Arfan.
"Saya belum dengar itu (KPK periksa istrinya terkait kasus ini). Nantikan ada sidangnya, ada asas praduga tak bersalah. Saya tidak mau berspekulasi dulu," sebut Zumi Zola.
Sebagaimana diketahui, Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 24 Januari lalu. Zumi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 6 miliar dalam kaitan sejumlah proyek di Jambi.
Selain Zumi, KPK juga telah menetapkan anak buahnya, Arfan, yang menjabat sebagai Plt Kadis PU Jambi. Arfan telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan bagi-bagi duit ke sejumlah anggota DPRD Jambi. Sebagaimana diketahui, Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 24 Januari lalu. Zumi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 6 miliar dalam kaitan sejumlah proyek di Jambi.
Selain Zumi, KPK juga telah menetapkan anak buahnya, Arfan, yang menjabat sebagai Plt Kadis PU Jambi. Arfan telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan bagi-bagi duit ke sejumlah anggota DPRD Jambi. (elz/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini