Ruangan Sekretaris DPRD Jawa Barat Digeledah
Senin, 20 Jun 2005 12:55 WIB
Bandung - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) terus mengintensifkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Eka Santosa terkait kasus korupsi. Demi penyidikan ini, Kejati Jabar menggeledah ruang sekretaris DPRD Jabar untuk mencari dokumen penting. Eka Santosa dijadikan tersangka kasus korupsi dana kapling Rp 33,4 miliar. Eka yang kini menjabat anggota DPR dari Fraksi PDIP ini menjadi saksi penggeledahan itu. Dalam penggeledahan ini, Eka didampingi kuasa hukumnya. Kedatangan Tim Penyidik Kejati Jabar ini cukup mengagetkan Gedung DPRD Jabar yang terletak di Jl. Diponegoro, Bandung ini. Sebab, kedatangan tim penyidik tersebut cukup mendadak dan tidak diagendakan dalam kegiatan resmi. Penyidik berhasil menemukan barang bukti baru berupa berkas dokumen. Dokumen itu berisikan catatan rapat DPRD 1999-2004 terkait masalah permohonan dana kavling sebesar Rp 33,4 miliar kepada Pemerintah Provinsi Jabar."Kita tak perlu kasih tahu detilnya. Dokumen ini sangat penting," ungkap Kasie Penyidikan Kejati Jabar Arief Muliawan saat ditemui seusai pertemuan dengan Ketua DPRD Jabar, H.A.M. Ruslan di Gedung DPRD Jabar. Tim Penyidik Kejati Jabar datang ke Gedung DPRD pada pukul 09.30. Hingga saat ini, pencarian terhadap dokumen yang ditunjukkan oleh tersangka Eka Santosa masih berlanjut di ruang Sekretaris DPRD. Saat ditemui di luar gedung, Eka Santosa masih enggan berkomentar perihal isi dokumen tersebut. Dia juga enggan menceritakan tujuan dirinya mengungkapkan dokumen tersebut kepada pihak Tim Penyidik DPRD Jabar.
(asy/)











































