"Saya hormati keputusan KPK, saya juga akan mematuhi dan mengikuti seluruh proses hukum di KPK," kata Zumi Zola ketika menggelar konferensi pers di rumah dinasnya di kawasan Ancol, Jambi, Sabtu (3/2/2018).
Zola menyebutkan keluarga besarnya sangat prihatin atas penetapan KPK tersebut. "Namun keluarga besar memberikan dukungan penuh kepada saya untuk menghadapi kasus ini," ujar Zola.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada ungkapan dukungan, ada yang menyatakan sedih atas kasus yang saya hadapi," kata Zola.
Karena kasus yang dihadapi ini, Zumi Zola mengaku sedikit mengganggu layanan publik pemerintah Provinsi Jambi kepada masyarakat.
"Saya mohon maaf kepada masyarakat Jambi jika pelayanan publik kami mengalami gangguan," ungkapnya.
Gubernur Jambi Zumi Zola diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan proyek-proyek di wilayahnya. Jumlah gratifikasi yang diduga diterima Zumi adalah Rp 6 miliar.
"Tersangka ZZ, baik bersama-sama dengan tersangka ARN (Arfan/Plt Kadis PUPR Jambi) diduga menerima hadiah atau janji baik terkait proyek di Jambi, maupun dari penerimaan lainnya sebagai Gubernur Jambi, jumlahnya Rp 6 miliar," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2018). (fjp/fjp)











































