"Kesepakatan pertama adalah kita dan Pemprov DKI maupun juga para perwakilan sepakat untuk setuju dan mendukung program OK Otrip Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempercepat implementasi OK Otrip," kata Sandiaga di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (2/2/2018).
Kedua, Sandiaga menjelaskan selama program OK Otrip belum berjalan, operasional angkutan umum bus kecil diatur jam tertentu. Jam yang telah disepakati yakni Pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00, hanya TransJakarta yang diizinkan melintas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Pemprov DKI juga menyepakati modal kerja yang akan ditanggung oleh pemilik kendaraan atau koperasi. Namun hal itu masih akan dibahas dan dikaji oleh Dinas Perhubungan.
"Ketiga kita juga sepakat bahwa modal kerja yang akan ditanggung oleh pemilik kendaraan atau koperasi akan dibahas segera sehingga niat kita kembalinya kesejahteraan dan peningkatan pendapatan dan penghasilan daripada teman-teman JP03, JP03A, M08 dan M10 itu kembali normal dan kita kembalikan rasa keadilan," jelasnya.
"Karena teman-teman ini menyatakan bahwa pedagang kecil sekarang sudah diberikan ruang. Dengan kesepakatan ini, kita kembalikan keadilan untuk para supir angkot dan pengusaha penyelenggara angkutan umum," lanjut Sandi. (gbr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini