Pemuda asal Palembang, Sumatera Selatan itu mencuri telepon seluler dan uang Rp 4.660.000 dari rumah seorang warga Pulomerak, Cilegon, Mahyudin pada November 2017 lalu. Ia melakukan aksi pencurian seminggu setelah keluar dari penjara.
Hasil curiannya itu menurut keterangan Dedi digunakan untuk membeli minuman keras serta mabuk-mabukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi sudah 3 kali keluar masuk penjara, pertama pada 2015 atas kasus pencurian dengan masa hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Pada 2016 ia kembali mendekam di penjara selama 1 tahun dengan tuduhan mengeroyok sopir di terminal Merak. Tahun berikutnya yakni 2017, ia ditangkap dan dipenjara selama 10 bulan dengan kasus pencurian.
Rabu, (2/2/2018) dini hari tadi, Dedi kembali ditangkap polisi atas kasus pencurian. Polisi bahkan sudah memburu Dedi 3 bulan belakangan lantaran diduga mencuri telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp 4.660.000.
Sementara itu, Kapolsek Pulomerak Kompol Arief Kurniawan mengatakan, pelaku diakusi sebagai residivis kasus pencurian. Pelaku ditangkap di Jombang, Cilegon berdasarkan informasi dari warga.
"Dengan dasar itu unit Reskrim Pulomerak langsung ke lokasi untuk mengamankan pelaku," ujarnya. (asp/asp)











































